- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Shalatكتاب الصلاة
- Bab
- Bab 160: Riwayat tentang "Tidak diterima shalat wanita kecuali dengan kerudung"باب مَا جَاءَ " لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ الْمَرْأَةِ إِلاَّ بِخِمَارٍ "
Teks Arab
Terjemah
Hannad menceritakan kepada kami, Qabishah menceritakan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Qatadah, dari Ibnu Sirin, dari Shafiyyah binti al-Harits, dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak diterima shalat wanita yang telah haid kecuali dengan kerudung." Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Abdullah bin Amr. Sabda beliau "yang telah haid" maksudnya wanita yang telah balig, yakni apabila ia telah mengalami haid. Abu Isa berkata: Hadis Aisyah adalah hadis hasan, dan atasnya amalan menurut ahli ilmu, yaitu apabila seorang wanita telah balig lalu ia shalat sementara sebagian rambutnya terbuka, shalatnya tidak sah. Itu pula pendapat asy-Syafi'i; ia berkata: tidak sah shalat seorang wanita sementara sebagian tubuhnya terbuka. Asy-Syafi'i berkata: dan telah dikatakan bahwa apabila punggung kedua kakinya terbuka, shalatnya sah.