- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Shalatكتاب الصلاة
- Bab
- Bab 183: Riwayat tentang seseorang yang berhadats dalam tasyahudباب مَا جَاءَ فِي الرَّجُلِ يُحْدِثُ فِي التَّشَهُّدِ
Teks Arab
Terjemah
Ahmad bin Muhammad bin Musa yang dijuluki Marduwaih menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnul Mubarak mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Ziyad bin An'um mengabarkan kepada kami, bahwa Abdurrahman bin Rafi' dan Bakr bin Sawadah mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila seseorang berhadas sedangkan ia telah duduk pada akhir shalatnya sebelum salam, maka shalatnya sah." Abu Isa berkata: Sanad hadis ini tidak kuat, dan mereka berselisih dalam sanadnya. Sebagian ahli ilmu berpendapat demikian; mereka berkata: apabila ia telah duduk sepanjang kadar tasyahud lalu berhadas sebelum salam, maka shalatnya sempurna. Sebagian ahli ilmu lain berkata: apabila ia berhadas sebelum bertasyahud dan sebelum salam, ia mengulang shalatnya; ini pendapat asy-Syafi'i. Ahmad berkata: apabila ia tidak bertasyahud lalu salam, itu sah baginya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "dan yang menghalalkannya adalah salam" — sedangkan tasyahud lebih ringan; Nabi ﷺ pernah berdiri (langsung) pada rakaat kedua lalu melanjutkan shalatnya dan tidak bertasyahud. Ishaq bin Ibrahim berkata: apabila ia bertasyahud namun tidak salam, itu sah baginya; ia berhujjah dengan hadis Ibnu Mas'ud ketika Nabi ﷺ mengajarkan tasyahud kepadanya lalu bersabda: "Apabila engkau telah selesai dari ini, maka engkau telah menunaikan kewajibanmu." Abu Isa berkata: Abdurrahman bin Ziyad bin An'um adalah al-Afriqi, dan sebagian ahli hadis telah melemahkannya, di antaranya Yahya bin Sa'id al-Qaththan dan Ahmad bin Hanbal.