- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Hari Jum'atكِتَاب الْجُمُعَةِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
- Bab
- Bab 8: Riwayat tentang dari jarak berapa Jum'at didatangiباب مَا جَاءَ مِنْ كَمْ تُؤْتَى الْجُمُعَةُ
Teks Arab
Terjemah
Abd bin Humaid dan Muhammad bin Madduwaih menceritakan kepada kami, keduanya berkata: al-Fadhl bin Dukain menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami dari Tsuwair, dari seorang lelaki penduduk Quba, dari ayahnya — dan ia termasuk sahabat Nabi ﷺ — ia berkata: Nabi ﷺ memerintahkan kami untuk menghadiri shalat Jumat dari Quba. Dan telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ tentang masalah ini, tetapi tidak sahih. Abu Isa berkata: Hadis ini tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini, dan tidak ada satu pun riwayat yang sahih dari Nabi ﷺ dalam bab ini. Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: "Shalat Jumat wajib bagi orang yang malam mendapatinya kembali kepada keluarganya (yakni bisa pulang pada malam hari)." Hadis ini sanadnya lemah; ia hanya diriwayatkan dari hadis Mu'arik bin Abbad dari Abdullah bin Sa'id al-Maqburi, dan Yahya bin Sa'id al-Qaththan melemahkan Abdullah bin Sa'id al-Maqburi dalam hadis. Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang siapa yang wajib menghadiri Jumat. Sebagian berkata: Jumat wajib bagi orang yang dapat pulang ke rumahnya pada malam hari. Sebagian lain berkata: Jumat tidak wajib kecuali bagi orang yang mendengar azan; ini adalah pendapat asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Aku mendengar Ahmad bin al-Hasan berkata: Kami pernah berada di majelis Ahmad bin Hanbal, lalu orang-orang membicarakan siapa yang wajib menghadiri Jumat, dan Ahmad tidak menyebutkan riwayat apa pun dari Nabi ﷺ tentangnya. Ahmad bin al-Hasan berkata: Aku katakan kepada Ahmad bin Hanbal: dalam masalah ini ada riwayat dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ. Ahmad berkata: Dari Nabi ﷺ? Aku menjawab: Ya. Ahmad bin al-Hasan berkata: Hajjaj bin Nushair menceritakan kepada kami, Mu'arik bin Abbad menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Sa'id al-Maqburi, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Jumat wajib bagi orang yang malam mendapatinya kembali kepada keluarganya." Ia berkata: Maka Ahmad bin Hanbal marah kepadaku dan berkata: Mintalah ampun kepada Tuhanmu, mintalah ampun kepada Tuhanmu! Abu Isa berkata: Ahmad bin Hanbal melakukan itu karena ia sama sekali tidak menganggap hadis ini dan melemahkannya karena keadaan sanadnya.