- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Hari Jum'atكِتَاب الْجُمُعَةِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
- Bab
- Bab 9: Riwayat tentang waktu Jum'atباب مَا جَاءَ فِي وَقْتِ الْجُمُعَةِ
Teks Arab
Terjemah
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Suraij bin an-Nu'man menceritakan kepada kami, Fulaih bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Utsman bin Abdurrahman at-Taimi, dari Anas bin Malik, bahwa Nabi ﷺ shalat Jumat ketika matahari telah tergelincir (condong). Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, Abu Dawud ath-Thayalisi menceritakan kepada kami, Fulaih bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Utsman bin Abdurrahman at-Taimi, dari Anas, dari Nabi ﷺ, semisal itu. Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Salamah bin al-Akwa', Jabir, dan az-Zubair bin al-Awwam. Abu Isa berkata: Hadis Anas adalah hadis hasan sahih. Inilah yang menjadi kesepakatan mayoritas ahli ilmu, bahwa waktu Jumat adalah ketika matahari tergelincir, seperti waktu Zuhur; dan ini pendapat asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Sebagian mereka berpendapat bahwa shalat Jumat jika dilaksanakan sebelum tergelincirnya matahari juga boleh. Ahmad berkata: Barangsiapa shalat Jumat sebelum zawal, ia tidak memandang wajib mengulanginya.