- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Dua Hari Rayaأَبْوَابُ الْعِيدَيْنِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
- Bab
- Bab 36: Riwayat tentang keluarnya para wanita pada dua hari rayaباب مَا جَاءَ فِي خُرُوجِ النِّسَاءِ فِي الْعِيدَيْنِ
Teks Arab
Terjemah
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Manshur — yaitu Ibnu Zadzan — mengabarkan kepada kami dari Ibnu Sirin, dari Ummu Athiyyah, bahwa Rasulullah ﷺ dahulu mengeluarkan (mengajak keluar) para gadis, perempuan yang baru dewasa, perempuan yang dipingit, dan perempuan yang sedang haid pada dua hari raya. Adapun yang haid, mereka menjauhi tempat shalat namun tetap menghadiri doa kaum muslimin. Salah seorang dari mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana jika ia tidak memiliki jilbab?" Beliau menjawab: "Hendaklah saudarinya meminjamkan sebagian jilbabnya kepadanya." Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Hassan, dari Hafshah binti Sirin, dari Ummu Athiyyah, semisalnya. Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Ibnu Abbas dan Jabir. Abu Isa berkata: Hadis Ummu Athiyyah adalah hadis hasan sahih. Sebagian ahli ilmu berpegang pada hadis ini dan memberi kelonggaran bagi perempuan untuk keluar menuju shalat dua hari raya, sementara sebagian lain memakruhkannya. Diriwayatkan dari Abdullah bin al-Mubarak bahwa ia berkata: Aku memakruhkan pada hari ini perempuan keluar untuk shalat dua hari raya. Jika seorang perempuan tetap ingin keluar, hendaklah suaminya mengizinkannya keluar dengan pakaian yang lusuh dan tidak berhias. Jika ia menolak keluar dengan cara demikian, suami berhak melarangnya keluar. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Seandainya Rasulullah ﷺ melihat apa yang diada-adakan para perempuan, tentu beliau melarang mereka ke masjid sebagaimana perempuan Bani Israil dilarang. Diriwayatkan pula dari Sufyan ats-Tsauri bahwa ia memakruhkan pada masa ini perempuan keluar menuju shalat Id.