- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Bersuci (Thaharah)كتاب الطهارة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 47: Riwayat tentang dibencinya sisa air bersuci perempuanباب مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ فَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ
Teks Arab
Terjemah
Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Sulaiman at-Taimi, dari Abu Hajib, dari seorang lelaki dari Bani Ghifar, ia berkata: Rasulullah ﷺ melarang (berwudhu dengan) sisa air bersuci perempuan. Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Abdullah bin Sarjis. Abu Isa berkata: Sebagian fuqaha memandang makruh berwudhu dengan sisa air bersuci perempuan; itulah pendapat Ahmad dan Ishaq — keduanya memakruhkan sisa air bersucinya, namun tidak memandang mengapa dengan sisa air minumnya.