- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Bersuci (Thaharah)كتاب الطهارة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 47: Riwayat tentang dibencinya sisa air bersuci perempuanباب مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ فَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ
Teks Arab
Terjemah
Muhammad bin Basysyar dan Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abu Dawud menceritakan kepada kami dari Syu'bah, dari Ashim, ia berkata: aku mendengar Abu Hajib menceritakan dari al-Hakam bin Amr al-Ghifari, bahwa Nabi ﷺ melarang seorang lelaki berwudhu dengan sisa air bersuci perempuan — atau beliau berkata: dengan sisa air minumnya. Abu Isa berkata: Ini hadis hasan. Abu Hajib namanya Sawadah bin Ashim. Muhammad bin Basysyar menyebutkan dalam hadisnya: "Rasulullah ﷺ melarang seorang lelaki berwudhu dengan sisa air bersuci perempuan" — dan Muhammad bin Basysyar tidak ragu di dalamnya.