- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Zakatكتاب الزكاة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 25: Riwayat tentang makruhnya sedekah bagi Nabi saw., keluarganya, dan para maula-nyaباب مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ الصَّدَقَةِ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَأَهْلِ بَيْتِهِ وَمَوَالِيهِ
Teks Arab
Terjemah
Muhammad bin al-Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari al-Hakam, dari Ibnu Abu Rafi', dari Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ mengutus seorang lelaki dari Bani Makhzum sebagai petugas zakat, lalu ia berkata kepada Abu Rafi': "Temanilah aku agar engkau memperoleh bagian darinya." Abu Rafi' menjawab: "Tidak, sampai aku datang kepada Rasulullah ﷺ dan menanyakannya." Maka ia pergi kepada Nabi ﷺ dan menanyakannya, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya zakat tidak halal bagi kami, dan sesungguhnya mantan hamba suatu kaum termasuk bagian dari mereka." Abu Isa berkata: Ini hadis hasan sahih. Abu Rafi', mantan hamba Nabi ﷺ, namanya Aslam; dan Ibnu Abu Rafi' adalah Ubaidullah bin Abu Rafi', sekretaris Ali bin Abu Thalib radhiyallahu 'anhu.