- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Zakatكتاب الزكاة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 35: Riwayat tentang zakat fitrahباب مَا جَاءَ فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ
Teks Arab
Terjemah
Ishaq bin Musa al-Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah Ramadan satu sha' kurma atau satu sha' gandum sya'ir atas setiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, dari kalangan muslimin. Abu Isa berkata: Hadis Ibnu Umar adalah hadis hasan sahih. Malik meriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ semisal hadis Ayyub dan menambahkan di dalamnya "dari kalangan muslimin"; sedangkan beberapa orang lain meriwayatkannya dari Nafi' tanpa menyebutkan "dari kalangan muslimin". Para ahli ilmu berbeda pendapat dalam hal ini: sebagian berkata: apabila seseorang memiliki hamba-hamba yang bukan muslim, ia tidak menunaikan zakat fitrah untuk mereka — ini pendapat Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad. Sebagian lain berkata: ia tetap menunaikannya untuk mereka meskipun mereka bukan muslim — ini pendapat ats-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, dan Ishaq.