- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Zakatكتاب الزكاة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 37: Riwayat tentang menyegerakan zakatباب مَا جَاءَ فِي تَعْجِيلِ الزَّكَاةِ
Teks Arab
Terjemah
Al-Qasim bin Dinar al-Kufi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami dari Israil, dari al-Hajjaj bin Dinar, dari al-Hakam bin Jahl, dari Hujr al-Adawi, dari Ali, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada Umar: "Sesungguhnya kami telah mengambil zakat al-Abbas pada tahun pertama untuk tahun (berikutnya)." Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Ibnu Abbas. Abu Isa berkata: Aku tidak mengetahui hadis tentang mempercepat zakat dari riwayat Israil dari al-Hajjaj bin Dinar kecuali dari jalur ini; dan hadis Isma'il bin Zakariya dari al-Hajjaj menurutku lebih sahih daripada hadis Israil dari al-Hajjaj bin Dinar. Hadis ini juga diriwayatkan dari al-Hakam bin Utaibah dari Nabi ﷺ secara mursal. Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang mempercepat zakat sebelum waktunya: sekelompok ahli ilmu memandang tidak boleh mempercepatnya — dengan itu Sufyan ats-Tsauri berpendapat, ia berkata: "Lebih aku sukai jika tidak dipercepat." Mayoritas ahli ilmu berkata: Jika ia mempercepatnya sebelum waktunya, itu sah baginya — dengan itu berpendapat asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.