- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Bersuci (Thaharah)كتاب الطهارة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 56: Riwayat tentang wudhu karena kentutباب مَا جَاءَ فِي الْوُضُوءِ مِنَ الرِّيحِ
Teks Arab
Terjemah
Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang kalian berada di masjid lalu merasakan angin di antara kedua pinggulnya, janganlah ia keluar sampai ia mendengar bunyi atau mendapati bau." Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Abdullah bin Zaid, Ali bin Thalq, Aisyah, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata: Ini hadis hasan sahih, dan itulah pendapat para ulama: tidak wajib wudhu atasnya kecuali karena hadas yang ia dengar bunyinya atau ia dapati baunya. Abdullah bin al-Mubarak berkata: apabila ia ragu tentang hadas, maka tidak wajib wudhu atasnya sampai ia benar-benar yakin — keyakinan yang ia sanggup bersumpah atasnya. Ia juga berkata: apabila keluar angin dari kemaluan perempuan, wajib atasnya berwudhu; dan itulah pendapat asy-Syafi'i dan Ishaq.