- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Puasaكتاب الصوم عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 60: Makruhnya berbekam bagi orang yang berpuasaباب كَرَاهِيَةِ الْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ
Teks Arab
Terjemah
Muhammad bin Yahya, Muhammad bin Rafi' an-Naisaburi, Mahmud bin Ghailan, dan Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ibrahim bin Abdullah bin Qarizh, dari as-Sa'ib bin Yazid, dari Rafi' bin Khadij, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam." Abu Isa berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Ali, Sa'd, Syaddad bin Aus, Tsauban, Usamah bin Zaid, Aisyah, Ma'qil bin Sinan — disebut juga Ibnu Yasar — Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Abu Musa, Bilal, dan Sa'd. Abu Isa berkata: Hadis Rafi' bin Khadij adalah hadis hasan sahih. Disebutkan dari Ahmad bin Hanbal bahwa ia berkata: Yang paling sahih dalam bab ini adalah hadis Rafi' bin Khadij. Dan disebutkan dari Ali bin Abdullah bahwa ia berkata: Yang paling sahih dalam bab ini adalah hadis Tsauban dan Syaddad bin Aus, karena Yahya bin Abu Katsir meriwayatkan dari Abu Qilabah kedua hadis itu sekaligus — hadis Tsauban dan hadis Syaddad bin Aus. Sekelompok ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka memakruhkan berbekam bagi orang yang berpuasa, sampai-sampai sebagian sahabat Nabi berbekam pada malam hari, di antaranya Abu Musa al-Asy'ari dan Ibnu Umar; dengan ini pula Ibnu al-Mubarak berpendapat. Abu Isa berkata: Aku mendengar Ishaq bin Manshur berkata: Abdurrahman bin Mahdi berkata: Barangsiapa berbekam sedang ia berpuasa, maka ia wajib mengqada. Ishaq bin Manshur berkata: Demikian pula pendapat Ahmad dan Ishaq. Az-Za'farani menceritakan kepada kami, ia berkata: asy-Syafi'i berkata: Telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau berbekam sedang berpuasa, dan diriwayatkan pula dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: "Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam"; aku tidak mengetahui salah satu dari kedua hadis ini kokoh. Sekiranya seseorang menghindari bekam sedang ia berpuasa, itu lebih aku sukai; namun jika orang yang berpuasa berbekam, aku tidak memandang hal itu membatalkan puasanya. Abu Isa berkata: Demikianlah pendapat asy-Syafi'i ketika di Baghdad; adapun di Mesir, ia cenderung kepada keringanan dan tidak memandang masalah berbekam bagi orang yang berpuasa, dengan berhujah bahwa Nabi ﷺ berbekam pada haji Wada' sementara beliau sedang berihram dan berpuasa.