- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Hajiكتاب الحج عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 23: Riwayat tentang makruhnya pernikahan orang yang berihramباب مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ تَزْوِيجِ الْمُحْرِمِ
Teks Arab
Terjemah
Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid mengabarkan kepada kami dari Mathar al-Warraq, dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Sulaiman bin Yasar, dari Abu Rafi', ia berkata: Rasulullah ﷺ menikahi Maimunah dalam keadaan halal (tidak berihram), dan beliau berkumpul dengannya dalam keadaan halal; dan akulah yang menjadi perantara di antara keduanya. Abu Isa berkata: Ini hadis hasan; kami tidak mengetahui seorang pun menyandarkan sanadnya (musnad) selain Hammad bin Zaid dari Mathar al-Warraq dari Rabi'ah. Malik bin Anas meriwayatkan dari Rabi'ah, dari Sulaiman bin Yasar, bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah dalam keadaan halal — Malik meriwayatkannya secara mursal. Ia berkata: Sulaiman bin Bilal juga meriwayatkannya dari Rabi'ah secara mursal. Abu Isa berkata: Dan diriwayatkan dari Yazid bin al-Asham, dari Maimunah, ia berkata: Rasulullah ﷺ menikahiku dalam keadaan halal. Yazid bin al-Asham adalah anak saudari Maimunah.