- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Hajiكتاب الحج عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 28: Riwayat tentang dubuk yang dikenai oleh orang yang berihramباب مَا جَاءَ فِي الضَّبُعِ يُصِيبُهَا الْمُحْرِمُ
Teks Arab
Terjemah
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Isma'il bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Ubaid bin Umair, dari Ibnu Abu Ammar, ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir: "Apakah hyena (dhabu') termasuk binatang buruan?" Ia menjawab: "Ya." Aku bertanya: "Apakah aku boleh memakannya?" Ia menjawab: "Ya." Aku bertanya: "Apakah Rasulullah ﷺ mengatakannya?" Ia menjawab: "Ya." Abu Isa berkata: Ini hadis hasan sahih. Ali al-Madini berkata: Yahya bin Sa'id berkata: Jarir bin Hazim meriwayatkan hadis ini dan berkata "dari Jabir, dari Umar"; namun hadis Ibnu Juraij lebih sahih, dan itu pendapat Ahmad dan Ishaq. Pengamalan hadis ini demikian menurut sebagian ahli ilmu mengenai orang yang berihram apabila membunuh hyena, bahwa ia wajib membayar denda (jaza').