- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Bersuci (Thaharah)كتاب الطهارة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 6: Tentang larangan menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecilباب فِي النَّهْىِ عَنِ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ، بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ
Teks Arab
Terjemah
Sa'id bin Abdurrahman al-Makhzumi menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari az-Zuhri, dari Atha' bin Yazid al-Laitsi, dari Abu Ayyub al-Anshari, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila kalian pergi buang hajat, janganlah menghadap kiblat ketika buang air besar maupun kecil, dan jangan pula membelakanginya; tetapi menghadaplah ke arah timur atau barat." Abu Ayyub berkata: Lalu kami datang ke Syam, dan kami temukan jamban-jamban yang dibangun menghadap kiblat; maka kami menyimpang darinya dan memohon ampun kepada Allah. Abu Isa berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Abdullah bin al-Harits bin Jaz' az-Zubaidi, Ma'qil bin Abu al-Haitsam — disebut juga Ma'qil bin Abu Ma'qil —, Abu Umamah, Abu Hurairah, dan Sahl bin Hunaif. Abu Isa berkata: Hadis Abu Ayyub paling baik dan paling sahih dalam bab ini. Abu Ayyub namanya Khalid bin Zaid; az-Zuhri namanya Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Syihab az-Zuhri, kuniahnya Abu Bakar. Abu al-Walid al-Makki berkata: Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i berkata: makna sabda Nabi ﷺ "jangan menghadap kiblat ketika buang air besar maupun kecil dan jangan membelakanginya" hanyalah berlaku di tanah lapang; adapun di dalam bangunan jamban, ada keringanan untuk menghadapnya. Demikian pula dikatakan Ishaq bin Ibrahim. Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: keringanan dari Nabi ﷺ itu hanya pada membelakangi kiblat saat buang air besar atau kecil; adapun menghadap kiblat, maka jangan dilakukan — seakan-akan ia tidak membolehkan menghadap kiblat baik di padang terbuka maupun di dalam jamban.