- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Hajiكتاب الحج عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 75: Riwayat tentang makruhnya mencukur bagi wanitaباب مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ الْحَلْقِ لِلنِّسَاءِ
Teks Arab
Terjemah
Muhammad bin Musa al-Harasyi al-Bashri menceritakan kepada kami, Abu Dawud ath-Thayalisi menceritakan kepada kami, Hammam menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Khilas bin Amr, dari Ali, ia berkata: Rasulullah ﷺ melarang perempuan mencukur kepalanya. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abu Dawud menceritakan kepada kami dari Hammam, dari Khilas semisalnya, tanpa menyebutkan "dari Ali" di dalamnya. Abu Isa berkata: Hadis Ali ini mengandung kegoncangan (idhthirab). Hadis ini juga diriwayatkan dari Hammad bin Salamah, dari Qatadah, dari Aisyah, bahwa Nabi ﷺ melarang perempuan mencukur kepalanya. Pengamalannya demikian menurut para ahli ilmu; mereka tidak memandang adanya kewajiban mencukur bagi perempuan, dan memandang bahwa kewajibannya adalah memendekkan.