- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Hajiكتاب الحج عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 96: Riwayat tentang orang yang berihlal untuk haji lalu ia patah atau pincangباب مَا جَاءَ فِي الَّذِي يُهِلُّ بِالْحَجِّ فَيُكْسَرُ أَوْ يَعْرُجُ
Teks Arab
Terjemah
Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, Rauh bin Ubadah mengabarkan kepada kami, Hajjaj ash-Shawwaf menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Katsir menceritakan kepada kami dari Ikrimah, ia berkata: al-Hajjaj bin Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa mengalami patah (tulang) atau pincang, maka ia telah halal (boleh keluar dari ihram) dan wajib atasnya haji lain." Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Abu Hurairah dan Ibnu Abbas, maka keduanya berkata: "Ia benar." Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah al-Anshari mengabarkan kepada kami dari al-Hajjaj semisalnya; ia berkata: dan aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda… Abu Isa berkata: Ini hadis hasan sahih. Demikianlah beberapa orang meriwayatkannya dari Hajjaj ash-Shawwaf semisal hadis ini. Ma'mar dan Mu'awiyah bin Sallam meriwayatkan hadis ini dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, dari Abdullah bin Rafi', dari al-Hajjaj bin Amr, dari Nabi ﷺ; sedangkan Hajjaj ash-Shawwaf tidak menyebutkan Abdullah bin Rafi' dalam hadisnya. Hajjaj adalah tsiqah dan hafizh menurut ahli hadis. Aku mendengar Muhammad (al-Bukhari) berkata: Riwayat Ma'mar dan Mu'awiyah bin Sallam lebih sahih. Abd bin Humaid menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, dari Abdullah bin Rafi', dari al-Hajjaj bin Amr, dari Nabi ﷺ semisalnya.