- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Bersuci (Thaharah)كتاب الطهارة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 71: Mengusap kedua khuf bagi musafir dan orang yang mukimباب الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ لِلْمُسَافِرِ وَالْمُقِيمِ
Teks Arab
Terjemah
Hannad menceritakan kepada kami, Abu al-Ahwash menceritakan kepada kami dari Ashim bin Abu an-Najud, dari Zirr bin Hubaisy, dari Shafwan bin Assal, ia berkata: Rasulullah ﷺ memerintahkan kami apabila kami dalam perjalanan agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali karena janabah — tetapi (tetap boleh mengusap) karena buang air besar, kencing, dan tidur. Abu Isa berkata: Ini hadis hasan sahih. Al-Hakam bin Utaibah dan Hammad meriwayatkan dari Ibrahim an-Nakha'i dari Abu Abdullah al-Jadali dari Khuzaimah bin Tsabit, namun tidak sahih. Ali bin al-Madini berkata: Yahya bin Sa'id berkata: Syu'bah berkata: Ibrahim an-Nakha'i tidak mendengar hadis tentang mengusap khuf dari Abu Abdullah al-Jadali. Za'idah berkata dari Manshur: Kami berada di kamar Ibrahim at-Taimi bersama Ibrahim an-Nakha'i, lalu Ibrahim at-Taimi menceritakan kepada kami dari Amr bin Maimun dari Abu Abdullah al-Jadali dari Khuzaimah bin Tsabit dari Nabi ﷺ tentang mengusap kedua khuf. Muhammad bin Isma'il berkata: yang terbaik dalam bab ini adalah hadis Shafwan bin Assal al-Muradi. Abu Isa berkata: Itulah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, tabi'in, dan fuqaha sesudah mereka seperti Sufyan ats-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq; mereka berkata: orang yang menetap mengusap sehari semalam dan musafir tiga hari tiga malam. Abu Isa berkata: Diriwayatkan dari sebagian ahli ilmu bahwa mereka tidak menetapkan batas waktu dalam mengusap khuf; itulah pendapat Malik bin Anas. Abu Isa berkata: penetapan batas waktu lebih sahih. Hadis ini juga diriwayatkan dari Shafwan bin Assal melalui jalur selain hadis Ashim.