- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Jenazah (Jana'iz)كتاب الجنائز عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 41: Riwayat tentang makruhnya shalat atas jenazah ketika terbit matahari dan ketika terbenamnyaباب مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ الصَّلاَةِ عَلَى الْجَنَازَةِ عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَعِنْدَ غُرُوبِهَا
Teks Arab
Terjemah
Hannad menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Musa bin Ali bin Rabah, dari ayahnya, dari Uqbah bin Amir al-Juhani, ia berkata: Ada tiga waktu yang Rasulullah ﷺ melarang kami salat pada waktu-waktu itu atau menguburkan orang-orang mati kami pada waktu-waktu itu: ketika matahari terbit sampai ia meninggi, ketika matahari tepat di tengah langit sampai ia condong, dan ketika matahari miring hendak terbenam sampai ia terbenam. Abu Isa berkata: Ini hadis hasan sahih. Pengamalannya demikian menurut sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka; mereka memakruhkan salat jenazah pada waktu-waktu ini. Ibnu al-Mubarak berkata: Makna hadis ini — "menguburkan orang-orang mati kami pada waktu-waktu itu" — yakni salat jenazah; dan ia memakruhkan salat jenazah pada saat matahari terbit, saat terbenamnya, dan ketika tengah hari sampai matahari tergelincir. Ini pendapat Ahmad dan Ishaq. Asy-Syafi'i berkata: Tidak mengapa melakukan salat jenazah pada waktu-waktu yang dimakruhkan salat di dalamnya.